MULTAQOMEDIA.COM - Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi sanksi adat setelah candaan soal tradisi suku Toraja menuai kecaman.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja dan mengancam menjatuhkan denda adat setara 50 ekor kerbau.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menilai ucapan Pandji yang menyebut warga Toraja miskin dan menaruh jenazah di depan televisi telah menyinggung nilai budaya yang sakral.
Ia menegaskan, tindakan itu termasuk pelanggaran adat dan harus diselesaikan melalui mekanisme adat.
“Ini sudah masuk pelanggaran adat. Jadi perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Benyamin di Toraja, Senin kemarin.
“Bisa jadi dendanya sampai 50 ekor kerbau, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan suku bangsa,” tambahnya.
Selain menempuh jalur adat, pihaknya juga akan mengajukan somasi resmi dan laporan hukum ke kepolisian.
Menurut Benyamin, langkah tersebut diambil agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik tentang pentingnya menghormati keberagaman budaya di Indonesia.
“Kami akan kirim somasi kepada Pandji. Kami juga akan menyampaikan soal sanksi adat ini secara resmi,” ujarnya.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya
Viral! Oknum TNI Bentrok dengan Warga di Bendungan Way Rarem Lampung Utara, Begini Kronologi Lengkapnya