MULTAQOMEDIA.COM - Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi sanksi adat setelah candaan soal tradisi suku Toraja menuai kecaman.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja dan mengancam menjatuhkan denda adat setara 50 ekor kerbau.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menilai ucapan Pandji yang menyebut warga Toraja miskin dan menaruh jenazah di depan televisi telah menyinggung nilai budaya yang sakral.
Ia menegaskan, tindakan itu termasuk pelanggaran adat dan harus diselesaikan melalui mekanisme adat.
“Ini sudah masuk pelanggaran adat. Jadi perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Benyamin di Toraja, Senin kemarin.
“Bisa jadi dendanya sampai 50 ekor kerbau, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan suku bangsa,” tambahnya.
Selain menempuh jalur adat, pihaknya juga akan mengajukan somasi resmi dan laporan hukum ke kepolisian.
Menurut Benyamin, langkah tersebut diambil agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik tentang pentingnya menghormati keberagaman budaya di Indonesia.
“Kami akan kirim somasi kepada Pandji. Kami juga akan menyampaikan soal sanksi adat ini secara resmi,” ujarnya.***
Sumber: konteks
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet