MULTAQOMEDIA.COM - Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi sanksi adat setelah candaan soal tradisi suku Toraja menuai kecaman.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja dan mengancam menjatuhkan denda adat setara 50 ekor kerbau.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menilai ucapan Pandji yang menyebut warga Toraja miskin dan menaruh jenazah di depan televisi telah menyinggung nilai budaya yang sakral.
Ia menegaskan, tindakan itu termasuk pelanggaran adat dan harus diselesaikan melalui mekanisme adat.
“Ini sudah masuk pelanggaran adat. Jadi perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Benyamin di Toraja, Senin kemarin.
“Bisa jadi dendanya sampai 50 ekor kerbau, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan suku bangsa,” tambahnya.
Selain menempuh jalur adat, pihaknya juga akan mengajukan somasi resmi dan laporan hukum ke kepolisian.
Menurut Benyamin, langkah tersebut diambil agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik tentang pentingnya menghormati keberagaman budaya di Indonesia.
“Kami akan kirim somasi kepada Pandji. Kami juga akan menyampaikan soal sanksi adat ini secara resmi,” ujarnya.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru