MULTAQOMEDIA.COM - Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait kelayakan kesehatan (istithaah) bagi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat sejak tahap awal, melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan," ujarnya usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Irfan, pengetatan ini dilakukan untuk melindungi jemaah agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, serta mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya.
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Istithaah
Dalam kebijakan baru tersebut, beberapa penyakit atau kondisi medis dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah sehingga jemaah dengan kondisi tersebut tidak dapat diberangkatkan. Di antaranya:
- Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin dan gagal jantung berat
- Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus
- Kerusakan hati berat
- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas
- Lansia dengan demensia
- Kehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketiga
- Penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah
Selain itu, Irfan menyebut kondisi berikut juga termasuk tidak memenuhi istithaah:
- Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi
- Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes melitus tidak terkontrol
- Penyakit autoimun tidak terkendali
- Epilepsi dan stroke
- Gangguan mental berat
"Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan haji. Mereka tidak akan lolos dalam pemeriksaan kesehatan di Indonesia dan dapat ditolak berangkat ataupun dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," tegasnya.
Pengetatan aturan istithaah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Artikel Terkait
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan
Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan
Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Presiden Prabowo Diminta Atensi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan