Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, kenaikan anggaran tersebut sebesar Rp106 miliar yang dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Riau di salah satu kafe pada Mei 2025. Dari pertemuan itu, disepakati fee yang akan diberikan ke Abdul Wahid 2,5 persen.
Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau sekaligus pihak yang merepresentasikan Abdul Wahid dan meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Tanak saat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau
Sumber: inews
Artikel Terkait
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan
Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan
Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026
Presiden Prabowo Diminta Atensi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan