“Kontrak kegiatan bernilai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp1,132 miliar,” ujar Dapot.
Nilai itu masih berpotensi berkembang sesuai alat bukti. Penyidik terus mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan.
Sementara itu, dua tersangka lain telah ditahan lebih dulu. Mereka adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan dan MH, Direktur CV Global Mandiri. Ketiganya diduga berperan pada tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor. Penerapan pasal dilakukan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana meliputi penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Penahanan ES menambah daftar tersangka dalam korupsi Medan Fashion Festival 2024, sementara Kejari Medan memastikan penanganan perkara berjalan profesional hingga pemulihan kerugian negara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis