“Kontrak kegiatan bernilai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp1,132 miliar,” ujar Dapot.
Nilai itu masih berpotensi berkembang sesuai alat bukti. Penyidik terus mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan.
Sementara itu, dua tersangka lain telah ditahan lebih dulu. Mereka adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan dan MH, Direktur CV Global Mandiri. Ketiganya diduga berperan pada tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor. Penerapan pasal dilakukan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana meliputi penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Penahanan ES menambah daftar tersangka dalam korupsi Medan Fashion Festival 2024, sementara Kejari Medan memastikan penanganan perkara berjalan profesional hingga pemulihan kerugian negara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026