“Kontrak kegiatan bernilai Rp4,85 miliar, sementara kerugian negara ditaksir Rp1,132 miliar,” ujar Dapot.
Nilai itu masih berpotensi berkembang sesuai alat bukti. Penyidik terus mendalami aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan.
Sementara itu, dua tersangka lain telah ditahan lebih dulu. Mereka adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan dan MH, Direktur CV Global Mandiri. Ketiganya diduga berperan pada tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor. Penerapan pasal dilakukan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana meliputi penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Penahanan ES menambah daftar tersangka dalam korupsi Medan Fashion Festival 2024, sementara Kejari Medan memastikan penanganan perkara berjalan profesional hingga pemulihan kerugian negara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026