Richard Lee Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Status tersangka resmi diberikan pada 15 Desember 2025.
Dasar Hukum dan Kronologi Laporan
Laporan yang menjerat Richard Lee teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026.
Jadwal Pemeriksaan Richard Lee yang Tertunda
Menurut keterangan Humas Polda Metro, Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
Artikel Terkait
Aturan Baru Cukai Tembakau: Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Penyebab, Klarifikasi & Respons Disdik
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram Jadi Gudang Narkoba di Rutan: Kronologi Sidang
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Ulasan & Rekomendasi