Richard Lee Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Status tersangka resmi diberikan pada 15 Desember 2025.
Dasar Hukum dan Kronologi Laporan
Laporan yang menjerat Richard Lee teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026.
Jadwal Pemeriksaan Richard Lee yang Tertunda
Menurut keterangan Humas Polda Metro, Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?