"Dia minta reschedule untuk pemeriksaan pada 7 Januari 2026," ujar Reonald. Ia menambahkan, jika pada tanggal tersebut Richard Lee tidak hadir tanpa pemberitahuan, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
Latar Belakang Perseteruan Richard Lee vs Doktif
Kasus hukum ini berawal dari perseteruan publik antara Richard Lee dan Doktif seputar keamanan dan keabsahan obat serta treatment kecantikan. Perselisihan ini kemudian berkembang dan berujung pada saling melaporkan ke pihak berwajib.
Di sisi lain, berdasarkan laporan dari Richard Lee, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kesimpulan
Kasus antara Richard Lee dan Dokter Samira Farahnaz (Doktif) kini memasuki tahap hukum yang serius. Kedua belah pihak sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda. Perkembangan selanjutnya, termasuk kehadiran Richard Lee pada panggilan pemeriksaan 7 Januari 2026, akan menjadi kunci proses hukum ini.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri