Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim: Polemik, Kritik, dan Penjelasan Resmi

- Rabu, 07 Januari 2026 | 05:00 WIB
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim: Polemik, Kritik, dan Penjelasan Resmi

“Biasanya pengamanan sidang itu cukup internal atau oleh Polri. Saya agak kaget melihat TNI berdiri di depan ruang sidang,” kata Mahfud dalam podcastnya. Pelibatan TNI, menurutnya, hanya dimungkinkan atas permintaan Polri jika dinilai tidak mampu menangani situasi.

Penjelasan Resmi TNI dan Kejaksaan Agung

Menanggapi polemik, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan kehadiran anggota TNI bukan terkait substansi perkara, melainkan bagian dari tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia. Ia menegaskan TNI menghormati independensi peradilan dan bersikap netral.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko. “Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan,” ujar Riono.

8 Poin Ruang Lingkup Kerja Sama TNI-Kejaksaan

Kerja sama TNI dan Kejaksaan tertuang dalam Nota Kesepahaman. Berikut delapan poin ruang lingkupnya:


  1. Pendidikan dan pelatihan.

  2. Pertukaran informasi untuk penegakan hukum.

  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.

  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

  5. Dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

  6. Dukungan hukum dari Kejaksaan untuk TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

  7. Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

  8. Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

Polemik kehadiran TNI dalam sidang pidana umum ini menyoroti kembali batasan dan urgensi pelibatan militer dalam proses peradilan yang seharusnya mengedepankan prinsip independensi dan bebas dari tekanan.


Halaman:

Komentar