Analisis Ahli UI: Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil Di-SP3, Ini Alasan Hukumnya

- Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB
Analisis Ahli UI: Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil Di-SP3, Ini Alasan Hukumnya

Analisis Ahli UI: Hampir Mustahil Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

MULTAQOMEDIA.COM - Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), menilai sangat kecil kemungkinan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendapat ini disampaikan menanggapi permintaan penghentian kasus dari kuasa hukum tersangka.

Permintaan SP3 dari Kuasa Hukum Tersangka

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (Roy Suryo cs) yang diwakili oleh Gufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah, meminta Polda Metro Jaya membatalkan status tersangka 8 orang dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan permintaan ini karena kasus dianggap dipaksakan dan bermuatan politik.

Alasan Hukum yang Memberatkan

Aristo Pangaribuan menjelaskan, meski secara prosedur permintaan itu sah, peluang dikabulkannya sangat tipis. "Kalau murni prosedur hukum, hampir mustahil," ujarnya dalam channel YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

Alasan utamanya, penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti dan bahkan mengklaim memiliki bukti yang banyak. Setelah penetapan tersangka dan konferensi pers, langkah logis berikutnya adalah penyidik melanjutkan proses hukum.

Penyidik Hanya Menjalankan Formalitas?

Aristo menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, yang menduga penyidik ragu-ragu karena kliennya tidak ditahan. Menurut Aristo, hal ini tidak tepat. "Perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu," tegasnya.

Dia menduga, pemeriksaan terhadap ahli yang diajukan tersangka lebih kepada menjalankan formalitas proses hukum. "Alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia menjalankan formalitas saja," tambah Aristo.


Halaman:

Komentar