Analisis Ahli UI: Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil Di-SP3, Ini Alasan Hukumnya

- Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB
Analisis Ahli UI: Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil Di-SP3, Ini Alasan Hukumnya

Keterbatasan Akses ke Bukti Kunci

Argumentasi kuat lainnya, menurut Aristo, adalah keterbatasan akses pihak tersangka terhadap barang bukti utama, yaitu ijazah Jokowi. "Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh)," ucapnya.

Karena tidak memiliki akses yang sama untuk memeriksa langsung, hampir tidak mungkin bagi kuasa hukum tersangka untuk menghasilkan bukti atau argumentasi spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus yang telah dibangun penyidik.

Profil Aristo Pangaribuan

Siapa sebenarnya ahli hukum yang memberikan analisis ini? Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen Hukum Acara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berikut profil lengkapnya:


  • Pendidikan: Sarjana Hukum UI, LL.M Utrecht University, Ph.D University of Washington, USA.

  • Jabatan di UI: Dosen tetap dan pernah menjabat Kepala LKBH-PPS FHUI (2015-2018).

  • Pengalaman Nasional: Direktur Hukum PSSI (2014-2016), Ketua Bidang Luar Negeri & Arbiter BAORI (2017-2018).

  • Bidang Kajian: Hukum Acara Pidana, Hukum Olahraga, dan hubungan Politik-Hukum.

Ringkasan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster:


  • Klaster 1 (5 orang): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Diperiksa dengan Pasal 27A & 28 UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).

  • Klaster 2 (3 orang): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Diperiksa dengan pasal yang sama ditambah Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman lebih berat 8-12 tahun penjara.

Analisis Aristo Pangaribuan ini menyoroti kompleksitas hukum dari kasus yang terus menjadi perhatian publik tersebut, dengan menekankan pada aspek prosedural dan pembuktian dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Halaman:

Komentar