Richard Lee Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Kesehatan
Multaqomedia.com - Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan resmi tersangka terhadap Richard Lee dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025.
Kronologi Kedatangan Richard Lee di Polda Metro Jaya
Pantauan di lokasi, Richard Lee tiba dengan mengendarai Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Mobil tersebut masuk melalui akses khusus di gedung Ditreskrimsus. Richard Lee, yang mengenakan kemeja putih panjang dan celana jeans biru, langsung turun dan masuk ke gedung untuk menghindari kerumunan awak media yang menunggu. Ia kemudian langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Pernyataan Resmi Penyidik
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut setelah penetapan tersangka. "Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ujar Ardila. Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, Doktif, telah lebih dulu dilakukan.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI