Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2026

- Jumat, 09 Januari 2026 | 07:25 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2026

BREAKING: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Penguatan status ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 9 Januari 2026.

KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang Yaqut bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Meski status tersangka telah ditetapkan, keputusan mengenai penahanan masih dalam proses pertimbangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari penyelidikan KPK terhadap penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Penyidikan formal kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025.


Halaman:

Komentar