Inti penyimpangan terletak pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alokasi kuota harus mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Penyimpangan Alokasi Kuota Haji
Namun, KPK menemukan fakta bahwa pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional. Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50% untuk haji reguler (10.000 kursi) dan 50% untuk haji khusus (10.000 kursi).
Penyimpangan aturan ini diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. KPK saat ini juga mendalami dugaan kuat adanya aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.
Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik dan mengindikasikan upaya serius KPK dalam membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik koruptif.
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat