Korban Mengaku Sempat Dapat Ancaman
Dalam prosesnya, korban mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat ancaman sehingga timbul ketakutan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Namun, setelah membentuk dan berkoordinasi dengan sebuah grup dukungan, korban akhirnya mengambil langkah hukum.
Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar
Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
- Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Serta kemungkinan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 KUHP.
Profil Timothy Ronald: Dari Ternak Uang ke Akademi Crypto
Timothy Ronald, lahir di Tangerang 22 September 2000, adalah figur populer di dunia investasi digital Indonesia. Ia mulai berinvestasi sejak remaja dan meraih popularitas setelah mendirikan platform edukasi Ternak Uang bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin.
Setelah keluar dari Ternak Uang, ia fokus pada proyek pribadi dan mendirikan Akademi Crypto di akhir 2022. Menjelang akhir 2025, ia juga meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif.
Timothy aktif membagikan konten edukasi mengenai makroekonomi, strategi investasi, dan mindset keuangan di Instagram dan YouTube. Akun Instagram pribadinya, @timothyronaldd, kini telah diikuti oleh lebih dari 2.3 juta pengikut.
Perkembangan kasus dugaan penipuan kripto yang melibatkan influencer besar seperti Timothy Ronald ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan maraknya investasi aset digital di Indonesia.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?