Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Dugaan Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar
Influencer keuangan dan investor muda yang dijuluki Raja Kripto Indonesia, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan investasi aset kripto. Pelapor yang berinisial Y mengaku menderita kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar setelah mengikuti skema trading yang dijanjikan.
Konfirmasi Polisi Terkait Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," ujarnya seperti dikutip pada Senin (12/1/2026).
Kronologi Lengkap Dugaan Penipuan Kripto
Kasus ini berawal dari aktivitas dalam grup Discord bernama Akademi Crypto, sebuah wadah pembelajaran yang didirikan Timothy Ronald bersama rekanannya, Kalimasada, pada tahun 2022.
Dalam grup tersebut, sejumlah anggota, termasuk korban, menerima tawaran untuk mengikuti trading kripto tertentu. Pada Januari 2024, korban disarankan membeli coin bernama Manta dengan iming-iming potensi kenaikan harga hingga 300-500 persen.
Percaya pada penawaran itu, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli coin tersebut. Namun, harapan keuntungan jauh dari kenyataan. Alih-alih naik, harga coin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga menyebabkan kerugian portofolio korban mencapai 90 persen.
Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Fakta SP3 & Analisis Lengkap