ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengelolaan bantuan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dengan inisial HH tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Modus Korupsi dan Peran Tersangka
HH merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada 2023, ia diberi tugas krusial sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi data penerima bantuan PKBM.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Penyidik menyatakan HH tidak menyortir atau menghapus data PKBM yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kelalaian ini tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas. Akibatnya, sejumlah PKBM yang tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tetap diusulkan dan menerima bantuan dana dari negara.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri