ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengelolaan bantuan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dengan inisial HH tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Modus Korupsi dan Peran Tersangka
HH merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada 2023, ia diberi tugas krusial sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi data penerima bantuan PKBM.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Penyidik menyatakan HH tidak menyortir atau menghapus data PKBM yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kelalaian ini tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas. Akibatnya, sejumlah PKBM yang tidak menjalankan kegiatan pembelajaran tetap diusulkan dan menerima bantuan dana dari negara.
Artikel Terkait
Teuku Ryan Diduga Jadi Ayah Ressa? Kronologi Lengkap & Fakta Kasus Denada
Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka
Aturan Baru Cukai Tembakau: Pemerintah Legalkan Rokok Ilegal untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Penyebab, Klarifikasi & Respons Disdik