Fadlan mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat. Data tersebut tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.
"Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," tegas Fadlan.
Tindakan tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Kabar baiknya, seluruh kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan selama proses penyidikan berlangsung.
Pengembalian Kerugian Negara
Penyidik Kejari Indramayu menerima pengembalian dana secara langsung sebesar Rp 568.330.000. Selain itu, terdapat pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Indramayu sebesar Rp 876.091.750. Dengan demikian, total kerugian negara telah dikembalikan.
Status Hukum Tersangka
Tersangka HH disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
Gugatan Ressa ke Denada: Klaim Anak Kandung, Tuntut Rp7 M, dan Pintu Hanya Terbuka 15 Cm
Viral! Kiai Eko Nuryanto Kaitkan Bencana Aceh dengan Politik, Warganet Geram
Teuku Ryan Diduga Jadi Ayah Ressa? Kronologi Lengkap & Fakta Kasus Denada
Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka