3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Pemerintah dinilai kembali memberikan beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah melalui beberapa kebijakan baru di sektor otomotif dan transportasi. Ketiga kebijakan tersebut meliputi kenaikan harga BBM, pencabutan insentif pajak kendaraan listrik, serta rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol.
1. Pencabutan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menghapus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk mobil listrik roda empat. Sebelumnya, pemilik mobil listrik tidak dikenakan PKB (Rp 0), kini mereka harus membayar pajak tahunan seperti kendaraan konvensional.
Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap bertolak belakang dengan semangat elektrifikasi yang selama ini digencarkan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Padahal, Presiden Prabowo Subianto kerap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, termasuk rencana produksi massal mobil listrik nasional.
Dengan dicabutnya insentif ini, masyarakat yang ingin beralih ke mobil listrik harus mempertimbangkan kembali biaya kepemilikan jangka panjang. Contohnya, untuk mobil listrik seharga Rp 400 juta, pemilik harus mengeluarkan biaya bea balik nama sekitar Rp 48 juta ditambah pajak tahunan yang bisa mencapai Rp 5 juta atau lebih.
Artikel Terkait
Menu MBG Nabire Mewah Saat Gibran Kunjungi: Rendang hingga Viral di Medsos
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM