Eggi Sudjana Buka Suara Soal Pertemuan dengan Jokowi yang Berujung SP3
Multaqomedia.com – Advokat senior sekaligus aktivis Eggi Sudjana memberikan pernyataan resmi sebelum berangkat ke luar negeri untuk pengobatan. Dalam keterangan yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (16/1/2026), Eggi meluruskan spekulasi terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo.
Pertemuan Jokowi dan Eggi: Awal Penyelesaian Kasus Ijazah
Pertemuan tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjadikan Eggi sebagai tersangka. Eggi menegaskan, penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf.
"Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan," tegas Eggi Sudjana.
Alasan Hukum di Balik Penerbitan SP3
Eggi menjelaskan bahwa status tersangka yang disematkan padanya merupakan kesalahan prosedur hukum. Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisinya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam dialog, Eggi mengingatkan Jokowi tentang sumpah jabatan Presiden untuk menegakkan hukum. "Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun," tambahnya.
Dialog dan Tabayun sebagai Jalan Damai
Eggi menyebut pendekatannya pada Jokowi menggunakan metode dialog dan tabayun (klarifikasi) untuk menyelesaikan konflik. Ia juga memuji akhlak Jokowi dalam menerima kunjungannya.
Artikel Terkait
Viral! Numpang Parkir Hindari Banjir Dipalak Rp750 Ribu, Mobil Tetap Terendam
Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Kronologi Lengkap, Mediasi Gagal, dan Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Review Lengkap & 6 Tips Aman Download Video TikTok Tanpa Watermark
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Restorative Justice