HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Masyarakat Lampung Gelar Syukuran & Tantangan Redistribusi Lahan

- Kamis, 22 Januari 2026 | 12:25 WIB
HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Masyarakat Lampung Gelar Syukuran & Tantangan Redistribusi Lahan

HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Rakyat Lampung Gelar Syukuran

LAMPUNG - Kantor Gubernur Lampung ramai oleh karangan bunga sebagai bentuk syukuran masyarakat. Aksi ini menyusul dicabutnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Pencabutan yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, disambut positif oleh masyarakat sipil Lampung yang telah lama bersitegang dengan perusahaan perkebunan tebu raksasa tersebut.

Bukan Akhir, Justru Awal Baru

Meski bersyukur, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa pencabutan HGU bukanlah akhir dari perjuangan. Indra Musta'in, perwakilan dari Triga Lampung (gabungan Pematank, Keramat, dan Akar Lampung), menyatakan bahwa ini justru merupakan garis start baru.

"Ini bukan garis finish. Justru baru start," tegas Indra, seperti dilansir dari RMOL Lampung.

Pekerjaan Rumah Menumpuk Pascapencabutan HGU


Halaman:

Komentar