Beberapa PR besar masih menanti, antara lain:
- Pengukuran Ulang Lahan: Triga Lampung mendesak pengukuran ulang yang transparan dan akuntabel. Mereka menduga luas lahan yang dikuasai SGC sebenarnya bisa mencapai 120 ribu hektare, jauh lebih besar dari HGU yang dicabut.
- Redistribusi yang Adil: Jika terbukti ada kelebihan lahan, diperlukan skema pengelolaan dan redistribusi yang berpihak pada rakyat.
- Penyelesaian Konflik Agraria: Momentum ini harus digunakan untuk menyelesaikan rentetan konflik agraria antara SGC dan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Indra juga mengajukan pertanyaan kritis, "Kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?"
Profil PT Sugar Group Companies (SGC)
SGC adalah kelompok usaha agribisnis gula skala besar di Lampung, dikenal sebagai produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia. Perusahaan ini menjalankan usaha terintegrasi dari budidaya tebu hingga distribusi, dengan produk terkenal seperti Gulaku.
Kepemilikan SGC berada di tangan Purwanti Lee (Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf, yang mengakuisisi aset perusahaan melalui lelang BPPN pada awal 2000-an.
Triga Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses pascapencabutan HGU ini, memastikan langkah-langkah selanjutnya sesuai konstitusi dan mengutamakan kepentingan publik serta keadilan agraria bagi rakyat Lampung.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri