Beberapa PR besar masih menanti, antara lain:
- Pengukuran Ulang Lahan: Triga Lampung mendesak pengukuran ulang yang transparan dan akuntabel. Mereka menduga luas lahan yang dikuasai SGC sebenarnya bisa mencapai 120 ribu hektare, jauh lebih besar dari HGU yang dicabut.
- Redistribusi yang Adil: Jika terbukti ada kelebihan lahan, diperlukan skema pengelolaan dan redistribusi yang berpihak pada rakyat.
- Penyelesaian Konflik Agraria: Momentum ini harus digunakan untuk menyelesaikan rentetan konflik agraria antara SGC dan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Indra juga mengajukan pertanyaan kritis, "Kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?"
Profil PT Sugar Group Companies (SGC)
SGC adalah kelompok usaha agribisnis gula skala besar di Lampung, dikenal sebagai produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia. Perusahaan ini menjalankan usaha terintegrasi dari budidaya tebu hingga distribusi, dengan produk terkenal seperti Gulaku.
Kepemilikan SGC berada di tangan Purwanti Lee (Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf, yang mengakuisisi aset perusahaan melalui lelang BPPN pada awal 2000-an.
Triga Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses pascapencabutan HGU ini, memastikan langkah-langkah selanjutnya sesuai konstitusi dan mengutamakan kepentingan publik serta keadilan agraria bagi rakyat Lampung.
Artikel Terkait
Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah dan Cepat
Gaji Guru Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan untuk MBG
Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Rp250 Juta untuk Korban, John LBF Tambah Rp100 Juta
Hotman Paris Konfirmasi Razman Nasution Resmi Ditahan di Rutan Cipinang