Aturan Baru! Medsos Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Usul Aktivasi Pakai NIK
Pemerintah secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Usulan Verifikasi Usia dengan NIK
Untuk memastikan aturan ini efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi kalau dia memasukkan nama, kita bisa crosscheck ke informasi lain. Kalau misalnya nanti Komdigi mengharuskan ada NIK, itu kan data umur ada di NIK," jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, cara ini merupakan metode paling mudah untuk mengontrol kebenaran usia yang dimasukkan pengguna. Penerapan teknisnya diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik