KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Pakar Hukum: "Tidak Mungkin Majikan Tidak Tahu"
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Jokowi. Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa Presiden mengetahui atau bahkan memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun," ujar Hudi seperti dikutip dari Inilah.com, Kamis (15/1/2025).
Konstruksi Perkara dan Peran Jokowi
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menyebutkan nama Joko Widodo dalam konstruksi perkara. Kasus ini berawal dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, di mana ia bertemu dengan Raja Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan itu, dibahas panjangnya antrean haji reguler. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada negara Indonesia.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang