Pembagian Kuota yang Menyimpang dan Dugaan Kerugian Negara
Meski kuota tambahan diberikan kepada negara, mantan Menag Yaqut diduga membaginya dengan proporsi 50:50 (10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus). Pembagian ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Kuota haji khusus tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah biro travel, salah satunya Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Dari proses ini, diduga terjadi pemberian kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Respons Yaqut dan Langkah KPK Selanjutnya
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah diperiksa KPK dan mengaku telah mengklarifikasi masalah pembagian kuota. Namun, ketika ditanya mengenai dugaan perintah dari Jokowi, Yaqut hanya memberikan jawaban normatif.
Dengan tekanan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, sorotan kini tertuju pada langkah KPK untuk mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk mantan Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru