Menanggapi isu syarat keanggotaan permanen yang mensyaratkan kontribusi dana sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp16,9 triliun, pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi. Nabyl menegaskan bahwa Indonesia belum membahas kewajiban pembayaran tersebut karena status keanggotaannya tidak permanen.
"Keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama untuk yang tidak permanen," jelasnya.
Keselarasan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Keterlibatan Indonesia dalam BOP disebutkan sejalan dengan dukungan terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui two-state solution berdasarkan hukum internasional.
"Ini murni berdasarkan mandat kemanusiaan dan komitmen perjuangan Palestina... sejalan dengan piagam PBB dan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif," pungkas Nabyl.
Pengumuman Bersama Negara Sahabat
Keputusan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza diumumkan secara bersama-sama oleh Menteri Luar Negeri Indonesia bersama dengan para menlu dari tujuh negara sahabat, yaitu Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA). Pernyataan bersama ini menegaskan komitmen kolektif dalam upaya perdamaian di Gaza.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Polemik Lele Marinasi di Program Makan Bergizi Gratis Pamekasan
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit