Susno Duadji: Tindakan Aparat Dinilai Ngawur dan Melanggar SOP
Berbeda dengan Firdaus, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, justru menilai tindakan aparat dalam kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," tegas Susno.
Menurut Susno, aparat tidak bisa asal menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual. Prosedur yang benar adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium jika ada kecurigaan pelanggaran hukum terkait makanan.
Susno juga menyoroti tindakan seperti merampas barang dagangan, memarahi, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan terhadap pedagang. Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat.
"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain," pungkas Susno.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berdasarkan prosedur yang benar, sekaligus memantik diskusi publik tentang batasan wewenang dan sikap aparat di lapangan.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Siasat Licik & Risiko Rp16,7 T
Deddy Corbuzier Bantu Bangun Usaha Penjual Es Gabus Difitnah: Aksi & Kritik