Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Bantuan
Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran. Prosesnya melibatkan data dari BNPB, penetapan oleh kepala daerah, verifikasi oleh forkopimda, rekomendasi dari dinas sosial provinsi, serta verifikasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dukcapil.
“Setelah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Kemensos akan segera menyalurkan bantuan langsung kepada nama-nama yang sudah diusulkan, by name, by address,” jelas Gus Ipul.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua kanal, yaitu Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Penanganan Bencana sebagai Kerja Bersama
Menteri Sosial menekankan bahwa penanganan bencana adalah kerja kolektif lintas sektor. Selain Kemensos, upaya pemulihan ini juga melibatkan BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, BUMN, serta unsur lainnya di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Sebelumnya, Kemensos juga telah menyalurkan santunan serupa kepada lebih dari 200 ahli waris korban bencana di Aceh Utara, menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menangani dampak bencana alam.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?