Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Bantuan
Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran. Prosesnya melibatkan data dari BNPB, penetapan oleh kepala daerah, verifikasi oleh forkopimda, rekomendasi dari dinas sosial provinsi, serta verifikasi akhir oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dukcapil.
“Setelah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Kemensos akan segera menyalurkan bantuan langsung kepada nama-nama yang sudah diusulkan, by name, by address,” jelas Gus Ipul.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua kanal, yaitu Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Penanganan Bencana sebagai Kerja Bersama
Menteri Sosial menekankan bahwa penanganan bencana adalah kerja kolektif lintas sektor. Selain Kemensos, upaya pemulihan ini juga melibatkan BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, BUMN, serta unsur lainnya di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Sebelumnya, Kemensos juga telah menyalurkan santunan serupa kepada lebih dari 200 ahli waris korban bencana di Aceh Utara, menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menangani dampak bencana alam.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri