Polda Metro Jaya: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa Aiptu Ikhwan, seorang personel Bhabinkamtibmas, tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap Suderajat, penjual es gabus yang kasusnya sempat viral. Meski dinyatakan bersih dari tuduhan kekerasan fisik, anggota polisi tersebut tetap menjalani proses pembinaan internal.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di kantor Polda Metro Jaya pada Senin (2/2).
Keterangan Korban Jadi Kunci
Budi Hermanto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada bukti tindak penganiayaan. Kesimpulan ini juga diperkuat oleh pernyataan korban sendiri.
"Dalam proses pemeriksaan, Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan. Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat, ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan," jelas Budi.
Pembinaan Khusus untuk Komunikasi Sosial
Walau bebas dari tuduhan pidana, Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Institusi ini memberikan pembinaan khusus kepada anggota yang bersangkutan, terutama terkait teknik berkomunikasi yang baik dengan masyarakat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?