"Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas... Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial, bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat," ujar Budi. Ia juga mengutip pesan Kapolda, "Jangan sakiti hati masyarakat."
Diawali Video Viral dan Pemeriksaan Propam
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan anggota Bhabinkamtibmas bersama seorang Babinsa TNI mendatangi dan menuding Suderajat menggunakan spons dalam jualan es gabuksnya. Tudingan tersebut akhirnya tumbang setelah uji laboratorium forensik membuktikan bahan yang digunakan aman.
Menyikapi viralnya video tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Pusat turun melakukan penyelidikan internal. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby, mengonfirmasi hal ini.
"Propam juga turun melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, termasuk proses pemeriksaan yang kemarin sempat dilakukan," kata Roby pada Selasa (27/1). Ia menambahkan proses internal masih berjalan dan bentuk sanksi belum dapat diumumkan.
Babinsa Terlibat Dijatuhi Hukuman
Sementara dari pihak TNI, anggota Babinsa yang terlibat dalam insiden tersebut telah mendapatkan sanksi disiplin. Pelaku dihukum dengan penahanan selama 21 hari sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perannya dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?