"Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas... Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial, bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat," ujar Budi. Ia juga mengutip pesan Kapolda, "Jangan sakiti hati masyarakat."
Diawali Video Viral dan Pemeriksaan Propam
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan anggota Bhabinkamtibmas bersama seorang Babinsa TNI mendatangi dan menuding Suderajat menggunakan spons dalam jualan es gabuksnya. Tudingan tersebut akhirnya tumbang setelah uji laboratorium forensik membuktikan bahan yang digunakan aman.
Menyikapi viralnya video tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Pusat turun melakukan penyelidikan internal. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby, mengonfirmasi hal ini.
"Propam juga turun melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, termasuk proses pemeriksaan yang kemarin sempat dilakukan," kata Roby pada Selasa (27/1). Ia menambahkan proses internal masih berjalan dan bentuk sanksi belum dapat diumumkan.
Babinsa Terlibat Dijatuhi Hukuman
Sementara dari pihak TNI, anggota Babinsa yang terlibat dalam insiden tersebut telah mendapatkan sanksi disiplin. Pelaku dihukum dengan penahanan selama 21 hari sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perannya dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Prilly Latuconsina Kerja Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Tanggal Mulainya
Kapolri vs Jokowi: Analisis Agenda Politik dan Pertarungan Wacana Polri Bawah Kementerian
Viral Pria Tendang Kucing Sampai Mati di Blora, Identitas Pelaku Terungkap!
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo