Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi dan Penyelesaian Perkara Lama
Penulis: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pasal 361 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi ketentuan krusial yang mengatur masa transisi hukum. Pasal ini menjamin kepastian hukum bagi perkara yang sedang berjalan saat KUHAP Baru mulai berlaku.
Isi dan Penjelasan Pasal 361 KUHAP Baru
Pasal 361 menetapkan aturan peralihan (sunset clause) dengan detail sebagai berikut:
- Huruf a: Perkara dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
- Huruf c: Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mulai diperiksa tetap diselesaikan dengan KUHAP lama, kecuali pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Huruf d: Jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan belum dimulai, maka proses pemeriksaan, persidangan, hingga putusan menggunakan ketentuan KUHAP Baru.
Intinya, asas transitoir ini melindungi proses hukum yang sudah berjalan. Perkara yang "hidup" dan sedang diperiksa tetap tunduk pada aturan lama hingga selesai, sementara perkara baru sepenuhnya mengikuti KUHAP Baru.
Artikel Terkait
Fakta Klarifikasi Pemkab Ngada: Siswa SD Bunuh Diri, Bukan karena Ancaman Pengusiran atau Tunggakan Biaya Sekolah
OTT KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan: Kronologi Suap, Kekayaan Rp 3,26 M, dan Profil
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Kaget!
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya: Ini Alasannya