Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi dan Penyelesaian Perkara Lama
Penulis: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pasal 361 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi ketentuan krusial yang mengatur masa transisi hukum. Pasal ini menjamin kepastian hukum bagi perkara yang sedang berjalan saat KUHAP Baru mulai berlaku.
Isi dan Penjelasan Pasal 361 KUHAP Baru
Pasal 361 menetapkan aturan peralihan (sunset clause) dengan detail sebagai berikut:
- Huruf a: Perkara dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
- Huruf c: Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mulai diperiksa tetap diselesaikan dengan KUHAP lama, kecuali pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Huruf d: Jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan belum dimulai, maka proses pemeriksaan, persidangan, hingga putusan menggunakan ketentuan KUHAP Baru.
Intinya, asas transitoir ini melindungi proses hukum yang sudah berjalan. Perkara yang "hidup" dan sedang diperiksa tetap tunduk pada aturan lama hingga selesai, sementara perkara baru sepenuhnya mengikuti KUHAP Baru.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri