Sebelum diatur secara komprehensif dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru, praktik Restorative Justice (RJ) atau mediasi penal di Indonesia telah berjalan berdasarkan peraturan sektoral:
- Kepolisian: Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Kejaksaan: Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peradilan: Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan RJ.
- Anak: UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dasar peralihan ke sistem hukum pidana baru juga diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2026.
Pedoman Sanksi: Mengutamakan Asas Lex Favor Rei
Lalu, bagaimana menentukan sanksi untuk perkara transisi? Jawabannya terletak pada asas hukum pidana lex favor rei (hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa). Baik JPU dalam membuat tuntutan maupun hakim dalam menjatuhkan putusan untuk kasus-kasus masa transisi, wajib menerapkan sanksi yang paling ringan antara ketentuan hukum lama dan baru. Ini menjadi pedoman utama dalam penentuan hukuman.
Kesimpulan
Pasal 361 KUHAP Baru hadir untuk memastikan kelancaran transisi sistem peradilan pidana dengan mengedepankan kepastian dan keadilan hukum. Bagi masyarakat atau pihak yang memiliki keberatan terhadap pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan KUHAP Baru, termasuk penerapan asas lex favor rei, jalur hukum yang tersedia adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI