Mekanisme Penonaktifan Melibatkan Pemda dan BPS
Proses ini dilakukan melalui mekanisme terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” jelas Gus Ipul.
Mensos Minta Pernyataan Dicabut dan Diklarkan
Menteri Sosial secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk mencegah keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat informasi yang tidak tepat.
Pemerintah memastikan bahwa warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan verifikasi ulang melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Buka Suara: Pertemuan Rahasia dengan Jokowi, Syarat SP3, dan Nasihat Kesehatan yang Mengguncang
Eka Gumilar Meninggal Dunia: Tokoh Rekat Indonesia & Alumni 212 Wafat di Bogor
Jokowi Tegas Bantah Jadi Wantimpres Prabowo: Alasan & Dampak Politiknya
6 Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar yang Dilaporkan Palsu ke Polda Metro Jaya