Mekanisme Penonaktifan Melibatkan Pemda dan BPS
Proses ini dilakukan melalui mekanisme terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” jelas Gus Ipul.
Mensos Minta Pernyataan Dicabut dan Diklarkan
Menteri Sosial secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk mencegah keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat informasi yang tidak tepat.
Pemerintah memastikan bahwa warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan verifikasi ulang melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka