Mekanisme Penonaktifan Melibatkan Pemda dan BPS
Proses ini dilakukan melalui mekanisme terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” jelas Gus Ipul.
Mensos Minta Pernyataan Dicabut dan Diklarkan
Menteri Sosial secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk mencegah keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat informasi yang tidak tepat.
Pemerintah memastikan bahwa warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan verifikasi ulang melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?