Bareskrim juga menyatakan belum menemukan indikasi bahwa narkoba dalam koper tersebut akan dijual kembali. "Enggak ada (indikasi akan dijual)," ucap Zulkarnain menegaskan.
Koper Dititipkan ke Polwan
Koper berisi barang haram itu dititipkan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina. Dianita diketahui merupakan bekas anak buah AKBP Didik saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Keterkaitan dengan Kasus Bandar Narkoba Koko Erwin
Kasus ini mencuat setelah terungkap keterkaitan AKBP Didik dengan kasus narkoba yang menjerat Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
Koko Erwin sendiri merupakan pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Dari penggeledahan rumah dinas Malaungi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram.
Sebelumnya, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka