Bareskrim juga menyatakan belum menemukan indikasi bahwa narkoba dalam koper tersebut akan dijual kembali. "Enggak ada (indikasi akan dijual)," ucap Zulkarnain menegaskan.
Koper Dititipkan ke Polwan
Koper berisi barang haram itu dititipkan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina. Dianita diketahui merupakan bekas anak buah AKBP Didik saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Keterkaitan dengan Kasus Bandar Narkoba Koko Erwin
Kasus ini mencuat setelah terungkap keterkaitan AKBP Didik dengan kasus narkoba yang menjerat Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
Koko Erwin sendiri merupakan pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Dari penggeledahan rumah dinas Malaungi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram.
Sebelumnya, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?