DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Dibahas Bersama Pemerintah

- Senin, 16 Februari 2026 | 07:25 WIB
DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Dibahas Bersama Pemerintah

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Adalah Hasil Pembahasan Bersama

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan tidak berperan dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. Menurut Abdullah, klaim tersebut dinilai tidak tepat.

DPR Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Pemerintah

Abdullah, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, menegaskan bahwa dalam proses legislasi, revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibahas secara bersama antara DPR dan pemerintah. Saat itu, Presiden Jokowi mengirimkan tim untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.

"Artinya, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Ini adalah proses yang kolektif," jelas Abdullah dalam keterangannya pada Senin, 16 Februari 2026.

Dasar Hukum Pengesahan UU Tanpa Tanda Tangan Presiden

Abdullah juga merespons pernyataan Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. Ia menerangkan bahwa secara konstitusi, ketiadaan tanda tangan presiden bukanlah bentuk penolakan dan tidak menghalangi pengesahan undang-undang.


Halaman:

Komentar