Hal ini merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Lebih lanjut, Pasal 20 Ayat (5) menyebutkan bahwa suatu undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
"Jadi, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa secara hukum," tegas Abdullah.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi Soal UU KPK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesediaannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi menegaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK pada 2019 berasal dari DPR.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
Dengan penjelasan ini, polemik peran pemerintah versus DPR dalam revisi UU KPK 2019 kembali mencuat, menyoroti proses legislasi dan tanggung jawab konstitusional dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Artikel Terkait
Bus Transjakarta Ngebul di Halte Pancoran: Penyebab, Kronologi, dan Tindakan Transjakarta
Taqy Malik Diduga Mark Up Harga Wakaf Al-Quran, Rekan Bisnis Bongkar Modusnya
Ketua BEM UGM Diteror: Kronologi Lengkap, Penyebab Surat ke UNICEF, dan Respons Kampus
Video Teh Pucuk Viral 17 Menit: Fakta, Bahaya Link Palsu, dan Klarifikasi