Hal ini merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Lebih lanjut, Pasal 20 Ayat (5) menyebutkan bahwa suatu undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
"Jadi, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa secara hukum," tegas Abdullah.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi Soal UU KPK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesediaannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi menegaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK pada 2019 berasal dari DPR.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
Dengan penjelasan ini, polemik peran pemerintah versus DPR dalam revisi UU KPK 2019 kembali mencuat, menyoroti proses legislasi dan tanggung jawab konstitusional dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?