Hal ini merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Lebih lanjut, Pasal 20 Ayat (5) menyebutkan bahwa suatu undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
"Jadi, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa secara hukum," tegas Abdullah.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi Soal UU KPK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesediaannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi menegaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK pada 2019 berasal dari DPR.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
Dengan penjelasan ini, polemik peran pemerintah versus DPR dalam revisi UU KPK 2019 kembali mencuat, menyoroti proses legislasi dan tanggung jawab konstitusional dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka