Para ahli dalam laporan itu mengaitkan fenomena ini dengan penggunaan bom vakum atau amunisi termobarik buatan Amerika Serikat, seperti jenis MK-84, BLU-109, dan GBU-39. Senjata ini mampu menghasilkan suhu panas ekstrem hingga lebih dari 3.000 derajat Celsius, yang dapat menguapkan korban di sekitar titik ledakan.
Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan Seruan MUI
Sudarnoto menegaskan bahwa penggunaan senjata semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan norma hukum internasional. MUI menilai situasi di Gaza telah memasuki fase krisis kemanusiaan akut.
Desakan untuk Investigasi Independen dan Penghentian Pasokan Senjata
MUI mendesak PBB dan komunitas internasional untuk segera:
- Membentuk investigasi independen yang kredibel.
- Memastikan perlindungan warga sipil.
- Menghentikan pasokan senjata yang memperparah penderitaan rakyat Palestina.
Sudarnoto menutup pernyataannya dengan pesan kuat, “Perdamaian tak mungkin terwujud jika keadilan tak ditegakkan. Kemanusiaan harus dimenangkan.”
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?