Dr. Piprim menilai, penyampaian informasi yang tidak akurat tersebut menjadi alasan yang tidak tepat untuk memaksakan mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Sebelumnya, dia mengaku telah menawarkan solusi kompromi berupa pembagian waktu praktik.
Skema yang diajukan adalah dengan meluangkan satu hingga dua hari untuk praktik di RSUP Fatmawati, sementara sisa waktunya tetap di RSCM untuk melayani pasien dan membimbing calon konsultan. Namun, usulan ini ditolak dan dirinya diwajibkan menjalani mutasi penuh.
Penolakan Mutasi Picu Ketidakhadiran dan Sanksi Pemecatan
Penolakan terhadap skema pembagian waktu inilah yang kemudian memicu ketidakhadirannya selama 28 hari di RSUP Fatmawati. Ketidakhadiran ini berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi," papar dr. Piprim.
Dia menegaskan alasan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), "Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN."
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM