Dr. Piprim menilai, penyampaian informasi yang tidak akurat tersebut menjadi alasan yang tidak tepat untuk memaksakan mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Sebelumnya, dia mengaku telah menawarkan solusi kompromi berupa pembagian waktu praktik.
Skema yang diajukan adalah dengan meluangkan satu hingga dua hari untuk praktik di RSUP Fatmawati, sementara sisa waktunya tetap di RSCM untuk melayani pasien dan membimbing calon konsultan. Namun, usulan ini ditolak dan dirinya diwajibkan menjalani mutasi penuh.
Penolakan Mutasi Picu Ketidakhadiran dan Sanksi Pemecatan
Penolakan terhadap skema pembagian waktu inilah yang kemudian memicu ketidakhadirannya selama 28 hari di RSUP Fatmawati. Ketidakhadiran ini berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi," papar dr. Piprim.
Dia menegaskan alasan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), "Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN."
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri