Dr. Piprim menilai, penyampaian informasi yang tidak akurat tersebut menjadi alasan yang tidak tepat untuk memaksakan mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Sebelumnya, dia mengaku telah menawarkan solusi kompromi berupa pembagian waktu praktik.
Skema yang diajukan adalah dengan meluangkan satu hingga dua hari untuk praktik di RSUP Fatmawati, sementara sisa waktunya tetap di RSCM untuk melayani pasien dan membimbing calon konsultan. Namun, usulan ini ditolak dan dirinya diwajibkan menjalani mutasi penuh.
Penolakan Mutasi Picu Ketidakhadiran dan Sanksi Pemecatan
Penolakan terhadap skema pembagian waktu inilah yang kemudian memicu ketidakhadirannya selama 28 hari di RSUP Fatmawati. Ketidakhadiran ini berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi," papar dr. Piprim.
Dia menegaskan alasan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), "Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN."
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan AS Mitra Terkuat Indonesia, Ingat Dukungan Bersejarah dari Kemerdekaan hingga Bantuan Pangan
Triphallia Langka: Pria 79 Tahun Miliki 3 Penis, Ini Penjelasan Medisnya
Laporan KPF 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Pasca Reformasi
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Viral dan Tuai Pro Kontra: Jangan Ditiru