Yenti Garnasih Prediksi Kasus Emas Ilegal Toko Emas Semar Jerat Banyak Pihak: Kronologi & Analisis

- Selasa, 24 Februari 2026 | 03:25 WIB
Yenti Garnasih Prediksi Kasus Emas Ilegal Toko Emas Semar Jerat Banyak Pihak: Kronologi & Analisis

Yenti Garnasih Prediksi Kasus Emas Ilegal Toko Emas Semar Akan Jerat Banyak Pihak

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, memprediksi kasus pengolahan emas ilegal yang diduga digawangi pemilik Toko Emas Semar akan menjerat banyak pihak. Prediksi ini muncul menyusul pengungkapan transaksi mencurigakan senilai triliunan rupiah yang terdeteksi oleh PPATK.

Fakta Kasus dan Temuan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Transaksi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (ilegal) ini mencapai Rp25,8 triliun. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan melakukan penggeledahan.

Pengembangan Penyidikan oleh Bareskrim

Bareskrim Polri telah menggeledah rumah mewah milik pengusaha emas berinisial TW di Surabaya dan Nganjuk. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita belasan emas batangan di Surabaya dan berbagai perhiasan emas kuno di rumah di Nganjuk. Toko Emas Semar milik TW di Nganjuk juga turut digeledah dan seluruh perhiasannya disita.

Analisis Yenti Garnasih: Rantai TPPU yang Panjang dan Rumit

Menurut Yenti Garnasih, kasus TPPU yang melibatkan pengusaha emas ini tergolong rumit dengan mata rantai yang panjang. "Biasanya, TPPU ini berawal dari penambangan emas ilegal sampai jadi emas batangan yang dilakukan sejumlah orang. Kasus ini lebih rumit," ujarnya.

Yenti menjelaskan kelicikan modus baru dalam kasus ini. Hasil tambang ilegal yang masih berupa bongkahan (belum diolah) sudah langsung dialirkan ke tempat peleburan di Surabaya untuk diolah. "Di situlah perannya. Jadi TPPU-nya maju. Artinya, kalau dulu emas baru dialirkan setelah jadi batangan, kini yang belum diolah sudah dialirkan untuk menghindari penegak hukum," papar dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.


Halaman:

Komentar