ICW Desak KPK Awasi SPPG Polri: Potensi Konflik Kepentingan & Dana Triliunan di Yayasan Bhayangkari

- Selasa, 24 Februari 2026 | 08:50 WIB
ICW Desak KPK Awasi SPPG Polri: Potensi Konflik Kepentingan & Dana Triliunan di Yayasan Bhayangkari

ICW Surati KPK, Minta Awasi Ketat Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari

Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian dan pengawasan serius terhadap mekanisme pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri yang dijalankan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. LSM antikorupsi ini menilai skema tersebut berisiko tinggi menimbulkan konflik kepentingan.

Surat Resmi Disampaikan ke Deputi Pencegahan KPK

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK agar segera melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan SPPG Polri ini.

"Kami hadir ke KPK, tetapi kali ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kami mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring," jelas Yassar.

Struktur Kepengurusan Yayasan Berpotensi Konflik Kepentingan

ICW mengungkap temuan bahwa setelah peresmian sekitar 1.179 unit SPPG Polri pada 13 Februari 2026, pengelolaan program strategis ini diserahkan kepada Yayasan Kemala Bhayangkari dan cabang-cabangnya di tingkat daerah.

Yassar memaparkan bahwa yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Polda maupun Polres dengan jumlah sangat besar dan struktur kepengurusan yang berbeda. Potensi konflik kepentingan dinilai sangat kuat, mengingat posisi ketua yayasan umumnya dijabat oleh istri dari Kapolda atau Kapolres setempat.

"Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda," tegasnya.

Keistimewaan dan Potensi Dana Triliunan Rupiah


Halaman:

Komentar