Dasar Hukum dan Penjelasan PDIP
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa klaim anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi kementerian/lembaga adalah keliru. Ia mengajak publik merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi. Ketentuan ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026, yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.
Transparansi sebagai Bentuk Penghormatan Konstitusi
Adian Napitupulu menekankan bahwa langkah PDIP membuka data ini merupakan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip tata kelola negara yang transparan. Penyampaian informasi yang benar sesuai UU dan Perpres dinilai penting untuk meluruskan pemahaman publik.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," jelas Adian.
Melalui penjelasan ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan akurat mengenai sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di publik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?