Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling

- Selasa, 10 Maret 2026 | 03:25 WIB
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling

Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tidak Pakai Leverage dan Short Selling

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa penting mengenai status hukum aset kripto dalam Islam. Fatwa ini menjadi panduan bagi umat Muslim di Indonesia dalam melakukan transaksi digital yang sesuai syariah.

Hukum Dasar Trading Kripto Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah menyatakan bahwa pada dasarnya, trading atau perdagangan aset kripto diperbolehkan (halal). Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa kripto merupakan aset digital (māl) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara sah. Prinsip dasar fikih muamalah menyatakan semua transaksi boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

Larangan Kritis: Leverage dan Margin Trading

Fatwa ini memberikan batasan tegas. Penggunaan leverage atau margin trading dalam trading kripto dilarang. Alasannya, praktik ini berpotensi mengandung unsur riba karena adanya biaya atau bunga pada dana pinjaman dari platform. Selain itu, leverage dinilai meningkatkan spekulasi dan risiko kerugian yang tidak wajar.

Short Selling dalam Kripto Diharamkan

Praktik short selling (jual aset yang belum dimiliki) juga tidak diperbolehkan. Menurut tinjauan fikih, transaksi semacam ini bermasalah karena melibatkan penjualan barang yang belum dimiliki secara sah oleh penjual, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian dalam transaksi Islam.


Halaman:

Komentar