Peringatan Terhadap Futures Trading Kripto
Majelis Tarjih juga menyoroti perdagangan berjangka (futures trading) kripto. Jenis transaksi ini dinilai mengandung spekulasi tinggi dan seringkali tanpa serah terima aset secara nyata, sehingga tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi syariah.
Posisi Kripto: Aset Digital, Bukan Mata Uang
Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto diposisikan sebagai aset atau komoditas digital, bukan alat pembayaran. Hal ini sejalan dengan hukum Indonesia yang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran sah. Penggunaan kripto untuk transaksi pembayaran tidak dianjurkan.
Imbauan dan Tips Investasi Kripto yang Aman Menurut Syariah
Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk:
- Berhati-hati karena volatilitas harga kripto yang tinggi.
- Memastikan proyek kripto yang diikuti memiliki manfaat nyata dan dasar bisnis yang jelas.
- Menghindari proyek yang terkait dengan perjudian, penipuan (gharar), atau manipulasi pasar.
- Melakukan transaksi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa unsur spekulasi berlebihan (maysir).
Kesimpulan: Fatwa Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk trading kripto dengan syarat ketat: tanpa leverage, tanpa short selling, dan menghindari futures trading. Investasi harus dilakukan secara wajar, mengutamakan prinsip syariah, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit
Ajudan Gubernur Riau Marjani Jadi Tersangka Baru KPK: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi
DPR Pertanyakan Siaga I TNI: Dasar Timur Tengah, Tapi Pasukan Patroli Darat?