Peringatan Terhadap Futures Trading Kripto
Majelis Tarjih juga menyoroti perdagangan berjangka (futures trading) kripto. Jenis transaksi ini dinilai mengandung spekulasi tinggi dan seringkali tanpa serah terima aset secara nyata, sehingga tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi syariah.
Posisi Kripto: Aset Digital, Bukan Mata Uang
Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto diposisikan sebagai aset atau komoditas digital, bukan alat pembayaran. Hal ini sejalan dengan hukum Indonesia yang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran sah. Penggunaan kripto untuk transaksi pembayaran tidak dianjurkan.
Imbauan dan Tips Investasi Kripto yang Aman Menurut Syariah
Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk:
- Berhati-hati karena volatilitas harga kripto yang tinggi.
- Memastikan proyek kripto yang diikuti memiliki manfaat nyata dan dasar bisnis yang jelas.
- Menghindari proyek yang terkait dengan perjudian, penipuan (gharar), atau manipulasi pasar.
- Melakukan transaksi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa unsur spekulasi berlebihan (maysir).
Kesimpulan: Fatwa Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk trading kripto dengan syarat ketat: tanpa leverage, tanpa short selling, dan menghindari futures trading. Investasi harus dilakukan secara wajar, mengutamakan prinsip syariah, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri