Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba

- Kamis, 12 Maret 2026 | 10:50 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Pemain sinetron Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya menghadapi tuntutan hukuman penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Rincian Tuntutan untuk Ammar Zoni dan Lima Terdakwa

JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang bernama asli Muhammad Amar Akbar, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. "Terdakwa Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.


Halaman:

Komentar