Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Pemain sinetron Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya menghadapi tuntutan hukuman penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Rincian Tuntutan untuk Ammar Zoni dan Lima Terdakwa
JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang bernama asli Muhammad Amar Akbar, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. "Terdakwa Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri