Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Pemain sinetron Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya menghadapi tuntutan hukuman penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Rincian Tuntutan untuk Ammar Zoni dan Lima Terdakwa
JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang bernama asli Muhammad Amar Akbar, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. "Terdakwa Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Artikel Terkait
Fujairah Creative City Free Zone Setup 2024: License, Cost & Process Guide
Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Dibatalkan? Penjelasan Lengkap Pemerintah & Penyebabnya
Dampak Kebijakan Tarif & Perang Trump: Beban Ganda bagi Ekonomi Global dan Sekutu AS
BGN Hentikan Sementara SPPG Pamekasan: Evaluasi Pasca Temuan Lele Mentah di Menu MBG