Kelima terdakwa lain juga menerima tuntutan yang berbeda-beda:
- Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: Masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo: Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Muallim (Koh Andi) dan Muhammad Rivaldi: Masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Latar Belakang Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Kasus ini berawal ketika Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksi tersebut diketahui oleh petugas sipir dan kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.
Ammar Zoni diduga melakukan kegiatan tersebut bersama kelima narapidana lainnya. Menyusul kasus ini, Ammar Zoni dan kelima tersangka sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Perkembangan sidang kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan figur publik dan modus kejahatan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?