Kelima terdakwa lain juga menerima tuntutan yang berbeda-beda:
- Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: Masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo: Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Muallim (Koh Andi) dan Muhammad Rivaldi: Masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Latar Belakang Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Kasus ini berawal ketika Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksi tersebut diketahui oleh petugas sipir dan kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.
Ammar Zoni diduga melakukan kegiatan tersebut bersama kelima narapidana lainnya. Menyusul kasus ini, Ammar Zoni dan kelima tersangka sempat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Perkembangan sidang kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan figur publik dan modus kejahatan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri