KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Tawaran Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Upaya tersebut diduga dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada pansus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang ditawarkan tersebut bersumber dari pengumpulan fee atau komitmen fee dari sejumlah biro travel haji (PIHK) dalam pengisian kuota haji.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini dibentuk dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, jumlahnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak," kata Asep dalam jumpa pers pada Kamis (12/3).
Peran Stafsus dan Pengembalian Uang
KPK menjelaskan bahwa permintaan uang kepada biro travel haji itu dilakukan oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Permintaan uang fee kepada PIHK pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 dilakukan atas perintah dari IAA," ungkap Asep.
Pada haji 2024, tarif yang dipatok kepada biro travel diduga minimal USD 2.500 atau setara Rp 42 juta per jemaah. Menariknya, ketika beredar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, Gus Alex memerintahkan untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan tersebut.
"IAA memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang itu kepada Asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," tegas Asep.
Artikel Terkait
Fujairah Creative City Free Zone Setup 2024: License, Cost & Process Guide
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Dibatalkan? Penjelasan Lengkap Pemerintah & Penyebabnya
Dampak Kebijakan Tarif & Perang Trump: Beban Ganda bagi Ekonomi Global dan Sekutu AS