Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah haji asal Indonesia pada 2024. KPK menduga pembagian kuota dilakukan secara tidak sesuai aturan, yaitu dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Adanya penambahan kuota haji khusus inilah yang diduga memicu pungutan fee kepada biro travel. Untuk pelaksanaan haji 2023, besaran fee yang dipungut mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.
KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dengan pasal merugikan negara sesuai UU Tipikor. Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Saat ini, Gus Yaqut telah ditahan KPK.
Pembelaan Gus Yaqut
Menanggapi sangkaan, Gus Yaqut membela kebijakan pembagian kuota 50:50. Ia beralasan kebijakan itu berdasarkan prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan) karena keterbatasan tempat di Arab Saudi, dan telah ada Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Saudi yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Agama.
Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari kasus ini. Namun, KPK menilai alasan hifdzun nafs tersebut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Gus Yaqut dan Gus Alex terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK.
Artikel Terkait
Demo Buruh DJP Sumut: 9 Tuntutan Keadilan untuk Whistleblower Bursok Anthony yang Dicopot
Brigpol Arya Supena Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Lampung, Polisi Buru Pelaku
Dukungan Alumni MBFA untuk Persija: Harapan Juara, Kritik Tata Kelola, dan Pesan untuk Jakmania
Rumah Jokowi di Google Maps Dikira Rumah Angker oleh Komunitas Uji Nyali Jepang, Netizen RI Langsung Meluruskan