Merespons kemarahan publik, sang pegawai akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui unggahan di media sosial. Dalam permohonan maafnya, ia mengakui bahwa kata-kata yang digunakannya tidak benar dan tidak pantas. Ia menyatakan permohonan maaf yang tulus dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di masa depan.
Tindakan Tegas: Dipecat dan Wajib Buat Video Permohonan Maaf
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, mengonfirmasi kebenaran insiden ini. Sandra menjelaskan bahwa status kontroversial tersebut dibuat pada Jumat, 15 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tindak lanjutnya adalah relawan tersebut diberi sanksi diberhentikan dari SPPG dan membuat video permohonan maaf kepada masyarakat," tegas Sandra saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Sandra selaku perwakilan institusi juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kejadian ini sangat tidak etis dan akan dijadikan pelajaran bersama untuk meningkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kualitas pelayanan seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Artikel Terkait
Profil Chatib Basri: Ekonom Senior yang Diisukan Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Surat Tersangka Korupsi BGN ke Nanik Deyang Viral, Netizen Sebut Cepu dan Desak Kejagung Periksa Kepala BGN Baru
Profil Sony Sonjaya: Eks Wakil BGN yang Kabur dan Akhirnya Ditangkap
Penahanan Tersangka di KUHAP Baru 2025: Momentum & Mekanisme Perubahan Status dari Bebas ke Ditahan