Merespons kemarahan publik, sang pegawai akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui unggahan di media sosial. Dalam permohonan maafnya, ia mengakui bahwa kata-kata yang digunakannya tidak benar dan tidak pantas. Ia menyatakan permohonan maaf yang tulus dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di masa depan.
Tindakan Tegas: Dipecat dan Wajib Buat Video Permohonan Maaf
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, mengonfirmasi kebenaran insiden ini. Sandra menjelaskan bahwa status kontroversial tersebut dibuat pada Jumat, 15 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tindak lanjutnya adalah relawan tersebut diberi sanksi diberhentikan dari SPPG dan membuat video permohonan maaf kepada masyarakat," tegas Sandra saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Sandra selaku perwakilan institusi juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kejadian ini sangat tidak etis dan akan dijadikan pelajaran bersama untuk meningkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kualitas pelayanan seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?