Kasus Pemerkosaan WNA Australia di Bali oleh Satpam: Kronologi & Hukuman Pelaku

- Jumat, 27 Maret 2026 | 09:00 WIB
Kasus Pemerkosaan WNA Australia di Bali oleh Satpam: Kronologi & Hukuman Pelaku

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Penyidik sementara menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, termasuk ketentuan pemerkosaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jika unsur-unsurnya terpenuhi. Pemeriksaan lanjutan seperti visum et repertum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum masih terus dilakukan.

Imbauan Polisi untuk Wisatawan di Bali

Kombes Adhi Muliawarman mengimbau seluruh wisatawan yang berlibur di Bali untuk selalu waspada dan menjaga diri. "Kami terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan Bali. Namun, masyarakat juga harus meminimalkan potensi kesempatan terjadinya kejahatan," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai keamanan wisatawan di destinasi populer seperti Bali. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.


Halaman:

Komentar