Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Penyidik sementara menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, termasuk ketentuan pemerkosaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jika unsur-unsurnya terpenuhi. Pemeriksaan lanjutan seperti visum et repertum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum masih terus dilakukan.
Imbauan Polisi untuk Wisatawan di Bali
Kombes Adhi Muliawarman mengimbau seluruh wisatawan yang berlibur di Bali untuk selalu waspada dan menjaga diri. "Kami terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan Bali. Namun, masyarakat juga harus meminimalkan potensi kesempatan terjadinya kejahatan," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai keamanan wisatawan di destinasi populer seperti Bali. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?