Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Dikritik, 120 Saksi Diperiksa Tanpa Hasil
MULTAQOMEDIA.COM – Proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya menuai kritik. Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti penyelidikan yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.
Gafur mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan mengumpulkan kurang lebih 700 barang bukti hanya untuk mengusut satu dokumen ijazah. Namun, perkara tersebut belum juga rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidikan Tambahan Dinilai Melampaui Batas Waktu Hukum
Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan kelambanan ini, terutama karena masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu yang diatur hukum. Ia merujuk pada Pasal 138 KUHAP lama dan Pasal 61 ayat 3 KUHAP baru yang sama-sama menetapkan batas waktu penyidikan tambahan hanya 14 hari.
"Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi," tegas Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?' di iNews, Selasa (7/4/2026).
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Tewaskan Dadang di Hajatan Purwakarta: Pelaku Ditangkap
Fakta Motor Listrik BGN 2025: 21.801 Unit untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bukan 70.000 Unit
Kasus Pelecehan Seksual Anak 3 Tahun di Penahanan Imigrasi AS: Bongkar Kegagalan Sistem ORR
Respons Jokowi & Prabowo Soal Bantuan 17 Triliun ke BoP dan Pujian Trump