Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Dikritik, 120 Saksi Diperiksa Tanpa Hasil
MULTAQOMEDIA.COM – Proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya menuai kritik. Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti penyelidikan yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.
Gafur mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan mengumpulkan kurang lebih 700 barang bukti hanya untuk mengusut satu dokumen ijazah. Namun, perkara tersebut belum juga rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidikan Tambahan Dinilai Melampaui Batas Waktu Hukum
Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan kelambanan ini, terutama karena masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu yang diatur hukum. Ia merujuk pada Pasal 138 KUHAP lama dan Pasal 61 ayat 3 KUHAP baru yang sama-sama menetapkan batas waktu penyidikan tambahan hanya 14 hari.
"Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi," tegas Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Uang Rp50 Miliar di Kasus Ijazah?' di iNews, Selasa (7/4/2026).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?