Konsekuensi Hukum Pelanggaran Batas Waktu
Gafur menjelaskan, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, penyidikan tambahan yang melampaui batas 14 hari berpotensi berujung pada dua hal: pengembalian berkas perkara (P20) atau pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya punya bukti. Kejaksaan di tahun 2021 dengan KUHAP yang baru ini banyak mengembalikan berkas perkara dan SPDP ketika penyidik tidak melaksanakan penyidikan tambahan 14 hari," tuturnya.
Jumlah Saksi yang Tidak Lazim untuk Satu Dokumen
Pengacara tersebut juga menyoroti jumlah saksi yang tidak biasa untuk kasus satu lembar dokumen. Pemeriksaan terhadap 120 saksi dinilai menunjukkan bahwa penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk membawa perkara ke meja hijau.
"Menurut saya, satu-satunya perkara di Republik, sependek pengetahuan saya dalam perkara pidana yang saksinya hampir ratusan orang cuma perkara selembar ijazah yang diduga palsu," ucap Abdul Gafur Sangadji.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri