Konsekuensi Hukum Pelanggaran Batas Waktu
Gafur menjelaskan, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, penyidikan tambahan yang melampaui batas 14 hari berpotensi berujung pada dua hal: pengembalian berkas perkara (P20) atau pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya punya bukti. Kejaksaan di tahun 2021 dengan KUHAP yang baru ini banyak mengembalikan berkas perkara dan SPDP ketika penyidik tidak melaksanakan penyidikan tambahan 14 hari," tuturnya.
Jumlah Saksi yang Tidak Lazim untuk Satu Dokumen
Pengacara tersebut juga menyoroti jumlah saksi yang tidak biasa untuk kasus satu lembar dokumen. Pemeriksaan terhadap 120 saksi dinilai menunjukkan bahwa penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk membawa perkara ke meja hijau.
"Menurut saya, satu-satunya perkara di Republik, sependek pengetahuan saya dalam perkara pidana yang saksinya hampir ratusan orang cuma perkara selembar ijazah yang diduga palsu," ucap Abdul Gafur Sangadji.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI