Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik pelaku. Tindakan keji pelaku ini membuatnya dijerat dengan pasal berat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2).
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.
Perlindungan untuk Korban
Pihak berwajib telah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang maksimal. Saat ini, NA telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan intensif dari keluarga serta lembaga sosial terkait. Pendampingan ini akan terus berlangsung hingga seluruh proses hukum selesai.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya interaksi anak dengan orang asing di media sosial dan pentingnya pengawasan serta pendidikan dari orang tua.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?